LIVE UPDATE
Sosok 'Wanita Pembisik' Mario Dandy Terungkap, Polisi Sebut Bukan AGH Pacar Pelaku yang Ngadu
TRIBUN-VIDEO.COM. - Ada sosok 'wanita pembisik' Mario David Satriyo (20) hingga membuatnya menganiaya David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wanita pembisik tersebut membocorkan adanya kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan David terhadap pacar Mario AGH (15).
Wanita tersebut berinisial APA yang membuat Mario tersulut emosi hingga menganiaya David secara brutal.
Kasi Humas Polres Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut.
Termasuk mendalami keterangan para saksi yakni teman Mario berinisial APA.
Menurut Nurma, APA diduga orang yang memberitahukan kepada Mario Dandy tentang perbuatan tidak baik David terhadap AG, pacar dari Mario.
Polisi masih akan terus menggali informasi dan keterangan dari APA.
Selain APA, polisi telah memerika AG, kekasih Mario. Pemeriksaan AG sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Saat pemeriksaan AG ditanyakan terkait persoalan yang terjadi. Selama diperiksa AG sangat kooperatif dalam menjawab segala pertanyaan.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan kronologi versi terbaru, Jumat (24/2/2023).
Sekitar bulan Januari 2023, tersangka Mario mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban David.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
Akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi tersangka Shane. Kemudian Shane menanyakan apakah Mario ada masalah.
Kemudian Mario bercerita soal informasi yang didapatnya dari APA tersebut.
Shane merespons dengan membuat provokasi Mario. Sehingga Mario akhirnya memutuskan untuk menganiaya David.
Ada pun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Mario Dandy untuk Ungkap Wanita Pembisik
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.