LIVE UPDATE
Shane Lukas Bermuka Dua, Cengengesan sebelum Gelar Pekara tapi Nangis saat Disorot Awak Media
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video Shane Lukas (19) tersorot tidak merasa bersalah dan malah cengengesan jelang gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Shane merupakan teman dari Mario David Satriyo (20) yang melakukan perekaman aksi penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dalam video yang beredar, Shane tampak berada di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia tampak santai sambil tertawa di dalam ruangan tersebut jelang konferensi pers atas kasus penganiayaan yang menyeretnya.
Shane tampak merasa tidak bersalah atas kasus yang mengakibatkan David koma.
Pemandangan kontras terjadi saat ditunjukkan Shane Lukas di depan awak media dengan sorotan kamera.
Saat keluar ruang konseling dan digiring ke depan awak media, Shane tampak langsung menundukkan kepala.
Ia malu saat disorot oleh kamera awak media.
Sepanjang dipampang di depan awak media dan disorot kamera, Shane hanya tertunduk sama sekali tak mendongakkan kepala.
Bahkan Shane sempat menitikan air mata.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Shane berperan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan David 'pelajaran'.
Mulanya, Mario menghubungi Shane untuk menceritakan kejadian tidak menyenangkan dari David yang didapatkan kekasih pelaku yakni berinisial AGH.
Merespons cerita Mario, Shane kemudian melontarkan kalimat provokasi agar memukuli David.
Percikan api tersebut kemudian membuat Mario membulatkan tekad untuk menghajar David, Senin (20/2/2023).
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
Ada pun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Shane Lukas, Teman Mario Dandy: Cengengesan di Ruang Konseling, Menangis di Depan Wartawan
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.