Terkini Nasional
Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharaha E akan dipindah ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana Bharada E dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun.
Terkait hal ini kejaksaan selaku pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca: Samuel Hutabarat Ungkap Kecewa dengan Vonis Sidang Kode Etik Richard Eliezer: Harusnya Dia Dipecat
Baca: Kecewa Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Jadi Pelajaran Polisi
Sementara itu, menurut Kejari Jakarta Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, keputusan pemindahan Bharada E ini telah melalui koordinasi antara Kejari Jakarta Selatan dengan pihak lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pasalnya pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana.
Sebab menurutnya, hak-hak bagi terpidana hanya bisa diperoleh saat di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
# Richard Eliezer # Bharada E # Lapas Salemba # Hukuman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
4 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.