Terkini Nasional
Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharaha E akan dipindah ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana Bharada E dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun.
Terkait hal ini kejaksaan selaku pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca: Samuel Hutabarat Ungkap Kecewa dengan Vonis Sidang Kode Etik Richard Eliezer: Harusnya Dia Dipecat
Baca: Kecewa Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Jadi Pelajaran Polisi
Sementara itu, menurut Kejari Jakarta Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, keputusan pemindahan Bharada E ini telah melalui koordinasi antara Kejari Jakarta Selatan dengan pihak lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pasalnya pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana.
Sebab menurutnya, hak-hak bagi terpidana hanya bisa diperoleh saat di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
# Richard Eliezer # Bharada E # Lapas Salemba # Hukuman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
SINDIRAN Dedi Mulyadi ke Istri Pelaku Pembunuhan Pencuri Labu Siam yang Minta Hukuman Ringan
Senin, 9 Maret 2026
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.