Terkini Nasional
Seusai Dianiaya Mario Dandy, LBH GP Ansor Ajukan Perlindungan ke LPSK untuk Saksi dan Korban
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan perlindungan atas David (17) korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pengajuan permohonan perlindungan atas David, dilayangkan Jumat (24/2/2023).
Namun kata Hasto, orangtua David, belum datang langsung ke LPSK karena sedang fokus atas pemulihan korban yang kini berada di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bukan AG, Ternyata Sosok Perempuan Ini yang Mengadu ke Mario soal Perlakuan Tak Pantas David
"LPSK belum bertemu dengan orang tua korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).
Akibat penganiayaan, David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit. Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.
David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Hasto, kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Hasto menjelaskan, pihak korban menginginkan penganiayaan itu diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Sri Mulyani Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sang Ayah Berkali-kali Bungkukkan Badan
Menurutnya pihak David berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Hasto mengatakan selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy. Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.
Sebelumnya Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, David (17).
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Polisi juga menetapkan teman Mario Dandy, Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka. Shane juga terancam 5 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Baca: Bantah Ikut Rencanakan Penganiayaan David, Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan
Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.
Penganiayaan terhadap David bermula saat Mario Dandy Satrio (MDS) mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya berinisial A, yang disebut-sebut mantan pacar David.
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.
Dia menuturkan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.
"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," katanya.
Baca: Bukan AG, Ternyata Sosok Perempuan Ini yang Mengadu ke Mario soal Perlakuan Tak Pantas David
Dalam posisi tengkurap, David ditendang dan diinjak kepalanya oleh Mario Dandy. Tak hanya itu, Mario Dandy juga memukul perut korban.
Ade menjelaskan dalam peristiwa itu Shane diduga melakukan pembiaran saat penganiayaan berat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Dia memastikan sudah ada dua alat bukti yang membuktikan hal itu.
"Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti dan barang bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak berdasarkan kronologis yang sudah kami sampaikan tadi," ucapnya.
Bahkan kata Ade, Shane melakukan perekaman video penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario Dandy. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK
# LBH GP Ansor # LPSK # Mario Dandy Satriyo # Penganiayaan David
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.