TIPS & TRICK
Ramai soal Pembelian Motor Listrik Tanpa STNK, Memangnya Bisa? Begini Penjelasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ramai perbincangan soal pembelian motor listrik yang tidak menggunakan pelat nomor.
Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah benar kita bisa membeli motor listrik dan tidak membutuhkan STNK?
Terkait hal ini, Wilson Teoh, Direktur Operasional PT Gaya Abadi Sempurna, produsen Selis, mengatakan, memang ada calon konsumen yang ingin beli off the road dan tidak butuh STNK.
Baca: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Tak Berlaku untuk Orang Kaya, Ini Bocoran Kriteria Penerima
Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, ada banyak merek motor listrik yang pamerkan.
Salah satunya ialah Selis, yang terlihat cukup sering ikut pameran.
Namun ia selalu menganjurkan para konsumen untuk membeli motor listrik beserta STNK.
Baca: Modal Cuma Rp 425 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Listrik Polytron Fox-R di IIMS 2023, Segini Kreditnya
"Namun Selis selalu menganjurkan konsumen untuk membeli motor listrik beserta dengan STNK," kata Wilson.
Di sisi lain, Supervisor Project Selis Ferry Sartono mengatakan, kejadian pembelian motor tanpa STNK sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.
Namun hal itu sudah terjadi sebelum ada peraturan sah yang membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik.
(Tribun-Shopping.com/Kompas.com)
# motor listrik # STNK # kendaraan
Baca berita lainnya terkait motor listrik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fenomena Beli Motor Listrik Tanpa STNK
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com
Live Update
Apel Kendaraan Pemeritah Kota Manado: Truk Sampah Dominasi Parkir di Lapangan Sparta Tikala
4 hari lalu
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Ramai-ramai Urus Balik Nama Kendaraan, Antrean Warga di Samsat Kab Bogor Mengular hingga 2 Hari
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.