Minggu, 11 Mei 2025

TIPS & TRICK

Ramai soal Pembelian Motor Listrik Tanpa STNK, Memangnya Bisa? Begini Penjelasannya

Jumat, 24 Februari 2023 20:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ramai perbincangan soal pembelian motor listrik yang tidak menggunakan pelat nomor.

Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah benar kita bisa membeli motor listrik dan tidak membutuhkan STNK?

Terkait hal ini, Wilson Teoh, Direktur Operasional PT Gaya Abadi Sempurna, produsen Selis, mengatakan, memang ada calon konsumen yang ingin beli off the road dan tidak butuh STNK.

Baca: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Tak Berlaku untuk Orang Kaya, Ini Bocoran Kriteria Penerima

Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, ada banyak merek motor listrik yang pamerkan.

Salah satunya ialah Selis, yang terlihat cukup sering ikut pameran.

Namun ia selalu menganjurkan para konsumen untuk membeli motor listrik beserta STNK.

Baca: Modal Cuma Rp 425 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Listrik Polytron Fox-R di IIMS 2023, Segini Kreditnya

"Namun Selis selalu menganjurkan konsumen untuk membeli motor listrik beserta dengan STNK," kata Wilson.

Di sisi lain, Supervisor Project Selis Ferry Sartono mengatakan, kejadian pembelian motor tanpa STNK sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.

Namun hal itu sudah terjadi sebelum ada peraturan sah yang membedakan antara sepeda listrik dan motor listrik.

(Tribun-Shopping.com/Kompas.com)

# motor listrik # STNK # kendaraan

Baca berita lainnya terkait motor listrik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fenomena Beli Motor Listrik Tanpa STNK

Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com

Tags
   #motor listrik   #STNK   #kendaraan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved