Terkini Nasional
Fakta Terkait Gaji Rafael Trisambodo seusai Dicopot dari Jabatannya oleh Menkeu
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keputusan ini seiring dengan instruksi Sri Mulyani yang meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan terkait dengan kewajarannya.
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
Lantas, apakah Rafael tetap menerima gaji dari Kemenkeu?
Baca: Viral Ucapan Mario Anak Pejabat Pajak saat Aniaya David: Lapor Aja! Gue Gak Takut Anak Orang Mati!
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Rafael masih menerima gaji dari Kemenkeu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dicopot dari jabatannya, status beliau yang bersangkutan (ybs) masih PNS. Makanya kan kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya. Masih (gaji)," kata Awan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Awan mengatakan, dalam proses pemeriksaan harta kekayaan Rafael, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lainnya.
"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia penghasilannya, mungkin pajak juga apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ujarnya.
Baca: Tegas Tak Ada Damai, Mahfud MD Sentil Gaya Hidup Mewah Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, pencopotan Rafael berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri juga mengatakan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael terkait dengan kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT.
Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan"
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Prabowo Didesak Turun Tangan soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta
6 hari lalu
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.