Viral di Medsos
Tegas Tak Ada Damai, Mahfud MD Sentil Gaya Hidup Mewah Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy selaku anak eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Mahfud MD tegas meminta agar pihak berwenang memproses hukum Mario Dandy dengan perkara yang sesuai atas perbuatannya kepada David.
Tak hanya itu, Mahfud MD pula menyoroti harta kekayaan Rafael hampir setara dengan Sri Mulyani.
Ia pula menyinggung soal anak pejabat yang hedonis dan berfoya-foya, dilansir dari akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023).
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud.
Bahkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, Mahfud MD kini ikut menyoroti anak pejabat yang kerap kali memamerkan harta orangtuanya.
Menurut Mahfud MD, para pejabat yang memiliki kekayaan harus segera diperiksa.
Terlebih lagi apabila para anak pejabat sering kali memamerkan harta berlebihan yang dimiliki orangtua mereka.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.
Baca: TEGAS TAK ADA DAMAI! Mahfud MD Sentil Gaya Hedon Mario Anak Eks Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memutuskan untuk menyelidiki harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, kata Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak.
Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.
"Jadi yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor, makanya kita gandeng BPN kalau ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kita lakukan," jelas Pahala.
KPK dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi harta kekayaannya.
Baca: Respons Mahfud MD Soal Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Tak Ada Perdamaian di Hukum Pidana
Apalagi jika ternyata ada sejumlah harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Klarifikasi itu dinilai penting untuk mengetahui asal muasal harta Rafael.
Sebab, bisa saja harta yang telah dilaporkan merupakan harta warisan atau hibah.
"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain. Kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," sebut Pahala.
KPK, kata Pahala, tidak mempermasalahkan soal jumlah LHKPN yang besar.
Namun, KPK mempertanyakan jabatan Rafael yang merupakan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.
Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.
Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.
Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.
Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum.
Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.
Selain tanah, Rafael mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.
Rafael mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.
Selain itu, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil.
Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.
Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya, Mario. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mahfud MD Soroti Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo hingga Sentil Gaya Hidup Hedon Mario Dandy
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Sumsel
Terkini Nasional
Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasar Ilmu Hukum Tata Negara Usai Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Mahfud MD: Jika Pengadilan Ketok Palu Ijazah Jokowi Palsu, Bisa Dipidana
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.