Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf dan Rela Sang Putra Dihukum atas Kasus Penganiayaan David

Jumat, 24 Februari 2023 09:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul ke publik.

Rafael Alun Trisambodo turut meminta maaf atas ulah sang putra, Mario Dendy Satriyo (20), anak GP Ansor, yakni D (17) harus menjalani perawatan intensif usai dianiaya.

Dalam video yang beredar pada Kamis (23/2/2023), Rafael menyadari kesalahan yang dilakukan sang putra dan pihaknya rela jika Mario harus menjalani hukuman.

Dilansir dari Kompas.com, Rafael Alun Trisambodo menyadari sang anak memberikan kerugian yang membekas bagi korban.

Baca: Polisi Tetapkan Teman Mario Anak Pejabat Pajak Sebagai Tersangka Penganiayaan Putra GP Ansor

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario tak bisa dimaafkan dengan mudah.

Atas hal tersebut Rafael Alun tak akan lari ataupun membela sang anak dan pihaknya mengaku siap mengikuyti prosedur hukum yang berlaku.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dendy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," ujar Rafael dalam video yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelas Rafael.

Baca: Terungkap Siasat Anak Pejabat Pajak sebelum Aniaya Putra GP Anshor hingga Koma, Dipancing Kekasih

Sementara menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Status hukum sebagai tersangka disematkan ke Mario usai polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi beberapa bukti.

Bahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Mario langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Ade Ary.

Baca: FANTASTIS! Ternyata Harta Pegawai Pajak Rafael 4 Kali Lipat dari Bosnya, Nyaris Setara Sri Mulyani

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," sambungnya.

Adapun perbuatan yang dilakukan Mario telah melanggar Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Yakni, sang anak pejabat Ditjen Pajak terancam pidana maksimal lima tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," jelas Ade Ary. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Ditjen Pajak yang Akhirnya Buka Suara Usai Kekayaannya Dibongkar Warganet akibat Ulah Anak"

Host: Adilla Risna
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# pejabat # Ditjen Pajak # minta maaf # Mario Dandy # penganiayaan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved