Terkini Nasional
Terima Putusan Majelis Hakim, Momen Ayah Arif Rachman Sujud di Ruang Sidang Bikin Pilu Warganet
TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Muhammad Arifin Rahim Ayah dari terdakwa Arif Rachman, sujud di ruang sidang tak lama setelah mendengar putusan vonis anaknya.
Pantauan Tribunnews di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) setelah hakim memutuskan vonis dari terdakwa Arif Rachman. Tak lama terlihat dengan spontan ayah Arif Rachman itu terlihat sujud di ruang sidang.
Kemudian terlihat kakak dari Arif Rachman mengelus pundak ayahnya untuk memberikan ketegaran untuk sang ayah.
Adapun ditemui setelah selesainya jalannya persidangan. Muhammad Arif Ilham ayah dari Arif Rachman itu mengukapkan bahwa sujud tersebut merupakan rasa syukur atas putusan vonis anaknya.
"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," kata Arif Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca: Momen Ayah dan Istri Arif Rachman Arifin Sujud hingga Nangis seusai Vonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta.
Dalam perkara terdakwa Arif Rachman terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi putusan hakim ini, kubu Arif Rachman lewat kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Baca: Lama di Kepolisian, Arif Rahman Disebut Hakim Harusnya Mampu Tolak Sambo untuk Rusak Barang Bukti
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makna Sujud Ayah Arif Rachman di Ruang Sidang, Bersyukur Menerima Putusan Majelis Hakim
# putusan majelis hakim # sujud # Arif Rachman # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # pembunuhan berencana # Brigadir J #
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sujud Syukur Jemaah Haji setelah Tiba Di Bandara Amir Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
Selasa, 6 Mei 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Musik
Lirik Lagu Sujud - Matter Mos, Teddy Adhitya: Menjadi Milikmu Ibadahku, Semoga Dilimpahkan Kepadamu
Kamis, 3 April 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.