Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sejumlah Fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma, Diancam 2 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 13:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS), tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersebut terbukti bersalah lantaran telah melakukan penganiayaan kepada korban D.

Korban D yang diketahui merupakan putra petinggi GP Anshor ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.

Saksi A mengadu ke tersangka bahwa D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.

Tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak (mau diajak) bertemu.

Baca: Sosok David, Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Putra Pejabat Pajak, Bukan Remaja Biasa

Hingga pada tanggal 20 Februari, A itu menghubungi lagi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya."

Di depan rumah teman D, saksi A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar.

Lalu Mario Dandy turun tangan meminta D keluar dari rumah temannya itu.

Tersangka bermaksud mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.

Terjadi perdebatan, akhirnya peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban hingga korban terjatuh.

Mario Dandy pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.

Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.

Baca: Akibat Kasus Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Pengurus GP Anshor, Sri Mulyani Angkat Bicara

Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.

Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).

Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.

Kombes Ade mengabarkan korba D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.

Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.

Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

# Mario Dandy Satriyo # Anak Pejabat Pajak # GP Ansor # Kombes Ade Ary Syam Indradi # penganiayaan

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved