LIVE UPDATE
9 Poin Alasan Bharada E Tak Dipecat & Masih Bisa Dinas di Polri seusai Vonis Bersalah di Kasus Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan tak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polri memutuskan akan mempertahankannya.
Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ada 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri.
Dalam putusan etik, KKEP menyatakan perilaku Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.
Sehingga Bharada E wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca: Jaksa Tak Mengajukan Banding, Bharada E akan Segera Dipindah ke Lapas untuk Jalani Hukuman
Demikian disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Sementara untuk sanksi administratif dan ini diterima Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama setahun. Selama itu Bharada E tugas sebagai Tamtama Yanma Polri.
Terlepas dari sanksi etik dan administratif di atas, pejabat Komisi Kode Etik Polri menjabarkan 9 poin yang jadi pertimbangan bahwa Bharada E masih bisa dinas di Polri.
Berikut 9 pertimbangan hukum untuk Bharada E:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara: merusak dan menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Tapi terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberi maaf
Baca: Bharada E Lanjutkan Karier Jadi Polisi, Mabes Polri Jamin Keamanan seusai Bongkar Kasus Brigadir J
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelaku sangat jauh
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Menurut Ahmad Ramadhan, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka Komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya.
Sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri"
# Bharada E # Brigadir J # Mabes Polri # Komisi Kode Etik Polri
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Respons Mabes Polri terkait Viralnya Meme Kedekatan Prabowo-Jokowi, Pelaku Diduga Mahasiswi di ITB
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
AKBP Fajar Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH atas 4 Perbuatan Tercela, Ada Dugaan Tersangka Lain?
Rabu, 19 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sederet Aksi Kapolres Ngada: Pakai Narkoba, Cabul, Unggah Videonya ke Situs Dewasa Australia
Selasa, 11 Maret 2025
Viral News
Kapolres Ngada Positif Narkoba, Masih Ditahan di Propam Mabes Polri, Diduga Telibat 2 Kasus Serius
Rabu, 5 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Hasil Urine Kapolres Ngada Positif Narkoba, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Asusila
Rabu, 5 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.