Terkini Nasional
Berkah Kejujurannya Ungkap Kasus, Bharada E Tak Dipecat dari Polri walau Terbukti Tembak Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan masih tetap sebagai anggota Polri.
Pada sidang etik yang dilakukan hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada E dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri, terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Walau begitu, dia tidak dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman untuk polisi asal Manado itu hanya demosi selama 1 tahun.
Sidang etik untuk Bharada E dilakukan Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
"Komisi Kode Etik Kepolisian memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Pada perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Richard menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Menjadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi Selama 1 Tahun
Atas putusan sidang kode etik ini, Richard Eliezer menyatakan telah menerimanya.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima didemosi," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyebut Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelasnya.
Masih Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih akan tetap memberikan perlindungan pada Richard Eliezer meski sidangnya telah selesai.
Perlindungan kepada anggota Brimob yang kini didemosi ke bagian Yanma Mabes Polri itu akan dilakukan sampai pertengahan Agustus 2023.
Hal itu dilakukan usai LPSK memperpanjang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer.
“Diperpanjang sampai 15 Agustus,” ujar Ronny Talapessy, panasihat hukum Richard Eliezer.
Perpanjangan status JC diterbitkan setelah Richard selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” kata Ronny.
Dia bilang akan terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan pihak terkait perihal perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca: Pihak Keluarga Yosua Sebut Putusan Sidang Jadi Kesempatan Kedua Bharada E
“Tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK kita harapkan kedepannya proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua yang mendapatkan hukuman paling ringan.
Hal itu tidak terlepas dari keberaniannya untuk buka suara, membuka kasus yang sesungguhnya terjadi di Duren Tiga Nomor 46.
Keterangan Richard sekaligus membuyarkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, dari baku tembak menjadi pembunuhan.
Kesalahan Bharada E yang telah ikut melakukan pembunuhan itu telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Yosua.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim memberikan putusan yang ringan kepadanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua
# Bharada E # Kasus # demosi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Jambi
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.