Terkini Nasional
Pihak Keluarga Yosua Sebut Putusan Sidang Jadi Kesempatan Kedua Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, putusan sanksi untuk Bharada E tetap berada di Polri dengan sanksi demosi 1 tahun adalah putusan yang tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.
Sebab menurut Martin, putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
Baca: Hanya Dimutasi dan Demosi, Ini Hasil Sidang Etik Bharada E
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Richard Eliezer Tidak Jadi Dipecat, Namun Tetap Dapat Sanksi
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Sebut Putusan Komisi Etik Jadi Kesempatan Kedua untuk Bharada E Tebus Kesalahan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Penuh Haru, Keluarga 3 Generasi Asal Sabang Berangkat ke Tanah Suci Bersama, Berkat Program Tanazul
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Membusuk di Rejang Lebong: Ada Luka Tusuk, Suami Jadi Buron Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Temuan Mayat Ibu & Anak Membusuk di Rejang Lebong Ada Luka Sajam, Sosok Pelaku Dibidik Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Serangan Misterius Mobil Keluarga Kerajaan Belanda saat Parade Gagal, 7 Orang Tewas
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Peminat Program Vasektomi di Kota Blitar Rendah, Tahun 2025 Ditargetkan bakla 20 Peserta
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.