Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Modal Korek Api Berbentuk Pistol, Komplotan Polisi Gadungan di Jakarta Barat Gasak 7 Sepeda Motor

Rabu, 22 Februari 2023 13:19 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil diringkus.

Komplotan polisi gadungan itu memeras barang berharga korban dengan menakut-nakuti pakai senjata mainan.

Demikian disampaikan Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers pada Rabu (22/2).

Baca: Diduga 2 Wartawan Gadungan di Bogor Peras Peras Perangkat Desa Rp 50 Juta, Kini Ditangkap Polisi

Adapun keempat polisi gadungan di Jakarta Barat adalah AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25).

Keempat pelaku itu melancarkan aksinya dengan menunjukkan ID Card polisi palsu dan menakut-nakuti korban menggunakan korek api berbentuk seperti senjata api.

"Pelaku menakuti korban dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," kata Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Dijelaskan Syafri, para pelaku mencari korbannya secara mobile dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Komplotan ini secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari targer korban penipuan.

Pelaku kemudian memepet dan memberhentikan kendaraan korban untuk dilakukan penggeledahan.

Baca: 2 Oknum Wartawan Gadungan di Bogor Peras Ketua RW Minta Rp 50 Juta Kini Ditangkap Polisi

Dari penggeledahan itu, polisi gadungan menyampaikan bahwa korban adalah pelaku narkoba.

Syafri mengatakan para pelaku sudah melancarkan aksinya dengan modus ini selama setengah tahun.

Korban sementara yang melapor 5 orang, dan diduga masih ada banyak lagi korban.

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku," pungkasnya.

Dari tangan para polisi gadungan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 ID card polisi palsu dan korek api berbentuk seperti senjata api.

Baca: Polisi Gadungan Tipu 4 Warga NTT, Modus Pelaku Minta Dana dan Janji Datangkan Ustaz Terkenal

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gadungan Bikin Ulah di Jakarta Barat, Korban Diperas dan Ditakut-takuti Pakai Senjata Mainan

# TRIBUNNEWS UPDATE # polisi # pencurian # sepeda motor # gadungan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved