Terkini Nasional
Majelis Hakim Bentak Hotman Paris: Jangan Kampungan Kayak di Warung! Ini Tempat Terhormat dan Luhur
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendapat teguran dari Majelis Hakim saat mengawal kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, hakim berbicara dengan nada tinggi kepada Hotman Paris
Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Baca: Hotman Paris Protes Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Ikut Hadir di Sidang Irjen Teddy Minahasa
Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.
Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu.
Baca: Rantai Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Anak Buah Cari Pembeli Lewat Polisi dan Gaet Alex Bonpis
Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.
Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.
Kemudian dia mengingatkan bahwa Majelis Hakim berwenang mengeluarkan peserta sidang yang membuat kegaduhan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan keluarkan. Siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali."
Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Baca juga: Bikin Onar dan Gaduh, 4 WNA Kenya Melawan Petugas Saat Ditangkap Imigrasi Tangerang
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Hakim Jon Naik Pitam, Minta Hotman Paris Jangan Bersikap Kampungan di Sidang Teddy Minahasa
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Sebut Kasus Nadiem Makarim Mendunia, Usul Tim Hukum Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Diulang
1 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris: Menteri HAM Pigai Mundur Saja! Tak Ada Prestasi, Ngabisin Anggaran Saja!
1 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak Prabowo Copot Menteri HAM Natalius Pigai: Gak Guna, Tak Ada Prestasi
1 hari lalu
Nasional
"Menterinya Gak Guna!" Hotman Sindir Pigai & Desak Prabowo Tutup Kementerian HAM
1 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Geram! Desak Menteri Pigai Mundur: Tak Ada Prestasi, Omongan Gak Mutu, Habis Anggaran!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.