Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mahfud MD Beberkan KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati

Senin, 20 Februari 2023 20:17 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dianalisa Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keyakinan tersebut, kata Mahfud, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang ter pidana mati dianggap berkelakuan baik.

Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).

Baca: Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati oleh Hakim, Nikita Mirzani Semprot Hakim Wahyu

Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.

"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.

Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.

Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.

"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.

"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

Baca: Bukan Main, Orang Ini Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Syarifah Ima Izin ke Putri

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, di pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Prediksi Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Analisa Mendalam

# Ferdy Sambo # Mahfud MD # KUHP # Menko Polhukam # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # hukuman mati

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved