Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ancaman Pidana Pelaku Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok, Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Februari 2023 21:49 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM – Polisi menjerat pelaku pembuang wanita korban kecelakaan di Depok, dengan pasal berlapis.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, pelaku ERY (25) dikenakan tiga pasal sekaligus dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” ujar Ahmad Fuady saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023).

“Kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Fuady juga menuturkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban EL (53) dibonceng rekannya mengendarai sepeda Motor Honda Vario, dan melaju di Jalan Raya Sawangan persisnya di depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas.

Setibanya di lokasi, datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan, hingga akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan dan korban mengalami luka parah di bagian kaki kirinya.

Baca: Terapis di Depok yang Aniaya Anak Pengidap Autisme Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Baca: Tangis Histeris Seorang Ibu Meratapi 2 Anaknya Terbujur Kaku, Tewas Jadi Korban Kecelakaan

Setelahnya, pelaku menyampaikan pada rekan korban, akan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Namun pada kenyataannya pelaku tak membawa korban ke rumah sakit melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban,” kata Ahmad Fuady.

Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Fuady mengatakan pelaku mengakui awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit.

Namun dalam perjalanannya, pelaku mengurungkan niat tersebut karena terpikir biaya rumah sakit dan sebagainya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit, tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya.

Ahirnya, pelaku merubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” ungkap Ahmad Fuady.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Pidananya

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #pelaku   #korban   #Depok   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved