Terkini Daerah
Terapis di Depok yang Aniaya Anak Pengidap Autisme Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan
TRIBUN-VIDEO.COM – Polisi telah menetapkan terapis berinisial H di sebuah rumah sakit Kota Depok, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengidap autisme berinisial RF.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tak menahannya.
Pelaku hanya dikenakan wajib melapor, karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.
Baca: Terapis di Rumah Sakit Depok Menyiksa Anak Pengidap Autisme saat Menjalani Terapi
“Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, saat memimpin ungkap kasusnya pada Jumat (18/2/2023) kemarin.
Ahmad Fuady mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan, karena metode yang digunakan pelaku, diluar standar operasional prosedur (SOP).
“Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan. Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone,” tuturnya.
Baca: Polisi Buru Terapis yang Jepit kepala Balita Autisme hingga Kesakitan dan Meronta-ronta
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, Ahmad Fuady mengatakan pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Di mana dalam pasal tersebut setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Ahmad Fuady.
“Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf C, dipidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta,” pungkasnya.
# terapis # autis # penganiayaan # tersangka
Baca berita lainnya terkait penganiayaan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terapis yang Aniaya Anak Pengidap Autisme Dijadikan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Mahasiswi Aniaya & Sekap Pacar 3 Hari hingga Meninggal di Majalengka, gegara Hubungan Tak Direstui
Selasa, 6 Mei 2025
To The Point
Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Vape Mengandung Obat Keras
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Aktor Jonathan Frizzy Tersangka, Peran Kekasih Ririn Terungkap, Bikin Grup WA Soal Vape Obat Keras
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Aniaya Mahasiswa di Kamar Kos: Kepala Dibenturkan ke Dinding
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di STIKES Majene: Tiga Oknum Kader HMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.