Terkini Nasional
Bakal Kembali ke Polri, Harapkan Bharada E Bergabung ke LPSK dan Berkontribusi Tangani Kasus Serupa
TRIBUN-VIDEO.COM - Usai Bharada E dinyatakan bebas menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, kemungkinan ia akan kembali bertugas di Polri.
Merespons hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan Bharada E dapat bergabung ke lembaganya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, terkait opsi itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri.
Dengan bergabungnya, Bharada E ke LPSK, nanti ia akan berkontribusi dalam kasus serupa.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard berstatus menjadi justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara secara terang.
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya," terang Edwin.
Baca: LPSK Sebut Masih Ada Potensi Ancaman Terhadap Bharada E, Ini yang akan Dilakukan
"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK," ungkapnya.
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," jelas Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut pihaknya turut memprediksi Bharada E bakal bebas pada Juni 2023 mendatang.
Menurut Edwin, kemungkinan hal itu bisa didapatkan dari pemotongan masa tahanan.
Yakni, sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022 lalu.
Kemudian, LPSK akan mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM agar Bharada E memperoleh remisi tambahan selaku justice collaborator.
Atas hal tersebut kemungkinan, Bharada E bakal bebas dari tahanan lebih cepat apabila melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.
Baca: Momen Wanita LPSK Loncat Kegirangan Hanya 3 Detik, Langsung Kuda-kuda Amankan Bharada E
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Berpeluang Gabung LPSK, Dimintai Kontribusinya untuk Tangani Kasus Serupa
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Sampaikan Juni 2023 Eliezer Bisa Bebas
VP: Mellinia Pranandari
# Bharada E # Polri # LPSK # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Seleksi Akpol 2026 Dijamin Transparan oleh Polri: Tidak Ada Jalur Titipan dalam Proses Rekrutmen
Selasa, 7 April 2026
Nasional
Kuasa Hukum Rismon Tanggapi LP JK soal Kasus Ijazah Jokowi: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat Laporan
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Dituding Danai Roy Suryo Cs Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.