Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Martin Ungkap Alasannya

Sabtu, 18 Februari 2023 18:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, curiga terdakwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati.

Ada dua alasan dirinya menaruh curiga akan hal tersebut.

Pertama ia menyinggung soal penerapan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Seperti diketahui, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026.

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026.

Baca: Disebut Berhasil Masuk Kejaksaan, IPW Bocorkan Sosok di Balik Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

Martin menyampaikan alasan kedua, mengungkit soal bagaimana saat ini ada sekira 400 terpidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan, penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

Meski demikian, Fadil menyatakan, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Terkait divonis hukuman mati Ferdy Sambo, ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo memberikan penjelasannya.

Hery Dwi Utomo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disebut Berhasil Terobos Kejaksaan, IPW Ungkap Sosok di Baliknya

Di mana putusan itu telah final dan tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan.

Sementara dalam kasus Ferdy Sambo ini, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Di mana ia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan tetap atau inkracht.

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #kuasa hukum   #KUHP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved