Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hotman Paris Tantang Jaksa Berani Ajukan Banding Vonis Richard Eleizer

Jumat, 17 Februari 2023 20:52 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris Hutapea ikut merespons terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis ringan Bharada E.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Hotman Paris mengungkapkan hal tersebut melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Ia mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU.

Hotman Paris pun menantang pihak Kejaksaan Negeri terkait putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Baca: Terungkap Perjalanan Cinta dan Janji Setia Bharada E dan Ling Ling, Pegang Rasa Kepercayaan

Hal itu karena pihak keluarga Bharada E mengimbau kepada Kejaksaan untuk tidak mengajukan banding.

"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada kejaksaan agar tidak mengajukan banding tapi di tantang disini Kejaksaan," ungkap Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.

Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun penjara.

"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun, halo bapak (jaksa), tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.

"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.

Baca: Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo Balas Dendam

Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.

"Cuma memang ini jomblang banget 12 tahun tuntutan jaksa di hukum 1,5 tahun, kita lihat nanti mana yang akan di tonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," sindir Hotman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget

# Hotman Paris # Bharada E # Vonis # JPU # Pembunuhan Brigadir J

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #Bharada E   #Hotman Paris   #Richard Eliezer   #vonis   #JPU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved