Terkini Nasional
Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersorak gembira sambil berpelukan dan menangis saat vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim ketua membacakan putusan dengan menguhukum Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Majelis Hakim
Baca: Kapolri Sebut Bharada E Masih Berpeluang Bekerja di Kepolisian, Keluarga Minta Icad Dinas di Manado
Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati, Martin: Ada KUHP Baru
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan
# Richard Eliezer # Bharada E # pengacara # kuasa hukum # sidang vonis # Brigadir Yosua Hutabarat
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Selalu Pilih Hari Rabu saat Ada Agenda Penting, Keramat?
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
Nasional
Kuasa Hukum Bantah Jokowi Dalang Pelaporan Roy Suryo soal Ijazah Palsu: Murni Ada Tindak Pidana
Senin, 28 April 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
UMS Angkat Bicara soal Dugaan Pemalsuan NIM oleh Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.