Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tindak Lanjut KY soal Laporan Kubu Kuat Maruf Terkait Hakim Wahyu Iman Santoso

Jumat, 17 Februari 2023 10:08 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan atas laporan tim penasihat hukum Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Wahyu Iman Santoso.

Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai, Rabu (15/2/2023).

Dimana ke 5 terdakwa sudah divonis dengan berbagai hukuman. Yakni Ferdy Sambo dengan pidana mati, Putri Canrdawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf penjara 15 tahun, Ricky Rizal penjara 13 tahun dan Bharada E dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan dengan sudah berakhirnya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan laporan tim kuasa hukum Kuat Maruf atas Hakim Wahyu.

Baca: Hakim Wahyu akan Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Laporan Pengacara Kuat Maruf

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya. Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.

Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.

Baca: Reza Hutabarat Diduga Kecewa dengan Vonis Bharada E, Unggah Foto-foto Kematian Brigadir J

Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo Seperti di Narasi Video Curhat yang Viral

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Laporan Terkait Hakim Wahyu Iman Santoso

# Iman Santoso # Kuat Maruf # Kasus pembunuhan berencana # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved