Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Mau Dihukum Mati dan Dipenjara 20 Tahun, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding

Jumat, 17 Februari 2023 07:42 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya.

Mereka resmi menyatakan banding pada hari ini Kamis (16/2/2023).

Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo yang Dijatuhi Hukuman Mati

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga menempuh jalur banding atas vonis yang mereka dapatkan.

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menerangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023).

Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding pada hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.

Banding diajukan dengan harapan hukuman mereka bisa diperingan.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia terbukti menjadi dalang dari pembunuhan berencana yang dilakukan pada ajudannya sendiri.

Baca: Terjawab Sudah Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Ini Kata dari Kejagung RI: Jangan Berandai-andai

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu adanya rasa sakit hati Putri Candrawathi kepada ajudannya.

Selain itu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Keduanya terbukti turut serta dalam upaya pembunuhan berencana tersebut.

Paling berbeda dari keempat terdakwa yakni Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan.

Baca: Divonis Mati! Ferdy Sambo Dikhawatirkan Nekat Bunuh Diri, Pengamat Kejiwaannya: Perlu Dijaga Ekstra

Meski menjadi eksekutor, Bharada E dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. (Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding

# TRIBUNNEWS UPDATE # vonis # hukuman mati # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # pembunuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved