TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Mau Dihukum Mati dan Dipenjara 20 Tahun, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya.
Mereka resmi menyatakan banding pada hari ini Kamis (16/2/2023).
Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Baca: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo yang Dijatuhi Hukuman Mati
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga menempuh jalur banding atas vonis yang mereka dapatkan.
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto menerangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023).
Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding pada hari ini.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.
Banding diajukan dengan harapan hukuman mereka bisa diperingan.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia terbukti menjadi dalang dari pembunuhan berencana yang dilakukan pada ajudannya sendiri.
Baca: Terjawab Sudah Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Ini Kata dari Kejagung RI: Jangan Berandai-andai
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu adanya rasa sakit hati Putri Candrawathi kepada ajudannya.
Selain itu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Keduanya terbukti turut serta dalam upaya pembunuhan berencana tersebut.
Paling berbeda dari keempat terdakwa yakni Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan.
Baca: Divonis Mati! Ferdy Sambo Dikhawatirkan Nekat Bunuh Diri, Pengamat Kejiwaannya: Perlu Dijaga Ekstra
Meski menjadi eksekutor, Bharada E dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. (Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding
# TRIBUNNEWS UPDATE # vonis # hukuman mati # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # pembunuhan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Bandara Israel Sepi seusai Dibom Houthi, Jet IDF Bombardir Sanaa
5 hari lalu
Tribunnews Update
Setelah Sebut Kampungan, Luhut Kecam Pihak yang Minta Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di Indonesia
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jejak Digital Roy Suryo, Dulu Akui Sering Minta Nasihat Jokowi karena Sudah Dianggap Kakak Sendiri
5 hari lalu
Tribunnews Update
Di Tengah Konflik Amerika Serikat vs Houthi, China Gelar Latihan Militer Perdana dengan Mesir
5 hari lalu
Tribunnews Update
Balas Dendam Dimulai, Jet Tempur Israel Bombadir Bandara Sanaa yang Dikuasai Houthi Yaman
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.