Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Sentil Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Farhat Abbas Sebut Richard Eliezer akan Dihantui Penyesalan

Kamis, 16 Februari 2023 20:57 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Farhat Abbas menjadi sorotan publik seusai ikut berkomentar tentang vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara selama satu tahun enam.

Vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Baca: Bagaimana Nasib Bharada E? Polri: Status Justice Collaborator Bakal jadi Pertimbangan Sidang Etik

Menanggapi hal itu, Farhat Abbas pun buka suara dan melayangkan kritikan lewat unggahan InstaStory-nya.

Mantan suami Nia Daniaty itu tampak tak setuju dengan vonis yang dijatuhkan pada Bharada E tersebut.

Pasalnya, hukuman yang diterima Bharada E lebih ringan dibandingkan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Farhat Abbas menilai jika hakim berlaku tidak adil dengan putusan vonis Richard Eliezer tersebut.

Menurutnya, hakim memuji Bharada E karena sikap jujur dan beraninya dalam mengungkap kasus ini.

Sementara keempat terdakwa lainnya dinilai Farhat Abbas tidak dipuji oleh hakim.

"Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, di hukum 18 bulan, yang lain ga ada yang hebat, astaga," tulisnya.

Baca: Hakim Wahyu Dikritik Farhat Abbas, Sebut Kebanyakan Nonton TikTok hingga Terpengaruh Opini Publik

Sementara dalam InstaStory sebelumnya, Farhat mengatakan bahwa Bharada E akan selalu terbayang-bayang dengan perbuatannya.

"Boleh-boleh saja hakim menghukum penembak 1,5 tahun tapi bagi saya Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," kata Farhat Abbas.

Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukaman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim

# Bharada E # Farhat Abbas # Vonis Richard Eliezer # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved