Terkini Nasional
Sentil Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Farhat Abbas Sebut Richard Eliezer akan Dihantui Penyesalan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Farhat Abbas menjadi sorotan publik seusai ikut berkomentar tentang vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara selama satu tahun enam.
Vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023).
Diketahui, vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Baca: Bagaimana Nasib Bharada E? Polri: Status Justice Collaborator Bakal jadi Pertimbangan Sidang Etik
Menanggapi hal itu, Farhat Abbas pun buka suara dan melayangkan kritikan lewat unggahan InstaStory-nya.
Mantan suami Nia Daniaty itu tampak tak setuju dengan vonis yang dijatuhkan pada Bharada E tersebut.
Pasalnya, hukuman yang diterima Bharada E lebih ringan dibandingkan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Farhat Abbas menilai jika hakim berlaku tidak adil dengan putusan vonis Richard Eliezer tersebut.
Menurutnya, hakim memuji Bharada E karena sikap jujur dan beraninya dalam mengungkap kasus ini.
Sementara keempat terdakwa lainnya dinilai Farhat Abbas tidak dipuji oleh hakim.
"Hakim memuji penembak pertama dan utama jujur dan berani, di hukum 18 bulan, yang lain ga ada yang hebat, astaga," tulisnya.
Baca: Hakim Wahyu Dikritik Farhat Abbas, Sebut Kebanyakan Nonton TikTok hingga Terpengaruh Opini Publik
Sementara dalam InstaStory sebelumnya, Farhat mengatakan bahwa Bharada E akan selalu terbayang-bayang dengan perbuatannya.
"Boleh-boleh saja hakim menghukum penembak 1,5 tahun tapi bagi saya Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," kata Farhat Abbas.
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukaman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas Sebut Icad akan Dihantui Brigadir J, Sentil Hakim
# Bharada E # Farhat Abbas # Vonis Richard Eliezer # Sidang pembunuhan Brigadir J
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribun Sumsel
Terkini Nasional
Lisa Mariana Dituding Bohong, Farhat Abbas Tantang Sumpah Pocong Soal Anak Ridwan Kamil
Selasa, 15 April 2025
Viral
BERBANDING TERBALIK! FARHAT Tuding Novi Ngide Galang Donasi untuk Agus Salim 7 Turunan
Jumat, 29 November 2024
KOPDAR SELEB
Kopdar Seleb #2: Denny Sumargo vs Farhat Abbas hingga Kedekatan Gading Marten dan Medina Dina
Selasa, 12 November 2024
Live Update
Denny Sumargo Dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh Farhat Abbas soal Dugaan Ujaran Kebencian
Sabtu, 9 November 2024
LIVE UPDATE
Live Update Siang: Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Simpatisan Pilkada Panas Saling Adu Jotos
Sabtu, 9 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.