Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bagaimana Nasib Bharada E? Polri: Status "Justice Collaborator" Bakal jadi Pertimbangan Sidang Etik

Kamis, 16 Februari 2023 20:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, sejumlah pihak turut mempertanyakan kelanjutan nasib Bharada E.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut akan mempertimbangkan justice collaborator untuk menentukan nasib Richard Elizer alias Bharada E.

Dedi akan memperhatikan hal tersebut melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dilansir dari Kompas.com, Dedi menjelaskan, sidang KKEP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Baca: Hotman Paris Tantang Kejaksaan Ajukan Banding soal Vonis Ringan Bharada E

Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Keputusan ini, ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan, contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting,” jelas Dedi.

Selain itu, pihaknya juga turut memperhatikan kesaksian dari ahli.

Menurut Dedi, sidang KKEP nantinya akan mendengarkan sejumlah aspirasi dari masyarakat.

Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak,” sambung Dedi.

Baca: Reza Adik Brigadir J Bongkar Foto seusai Kakaknya Ditembak, Diduga Kecewa Bharada E Divonis Ringan

Lebih lanjut pihaknya menegaskan, hendak menggelar sidang etik dalam waktu dekat.

Akan tetapi pihaknya tak dapat memprediksi perihal hasil keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.

“Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Bharada E berperan sebagai pembunuh Brigadir J.

Pada Juli lalu pihaknya diperintah Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.

Adapun alasan Sambo merencanakan pembunuhan tersebut lantaran mendengar cerita dari istrinya, Putri Candrawathi yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo turut melibatkan, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk melancarkan aksinya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Status "Justice Collaborator" Akan Jadi Pertimbangan dalam Sidang Etik Bharada E"

# Bharada E # vonis Bharada E # da Eliezer # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved