Terkini Nasional
JPU Tak Ajukan Banding Vonis Richard, IPW Sebut Tidak Lazim karena Sangat Ringan dari Tuntutan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksan Agung RI tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Bharada E.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, hal itu diputuskan usai melihat pihak keluarga Yosua.
Diketahui, keluarga korban telah ikhlas memaafkan Bharada E selaku eksekutor Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga berperilaku baik, yakni kerap jujur dan sejak awal kasus kooperatif untuk membongkar kasus kematian Yosua.
Baca: Reaksi Tim Kuasa Hukum Bharada E Dengar Vonis 1,5 Tahun Penjara: Lompat, Nangis hingga Gebrak Meja
"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," jelas Fadil.
"Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tambahnya.
"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," imbuhnya.
Dengan tidak adanya banding dari jaksa, hukuman yang harus dijalani Bharada E telah berkekuatan tetap.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum RE tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," pungkasnya.
Baca: Reza Adik Brigadir J Bongkar Foto seusai Kakaknya Ditembak, Diduga Kecewa Bharada E Divonis Ringan
Merespons hal tersebut Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memutuskan tidak mengajukan banding.
Akan tetapi, menurut Ketua IPW, yakni Sugeng Teguh Santoso, pernyataan tidak banding kejaksaan atas vonis ringan tersebut merupakan keputusan yang tidak lazim.
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," terang Sugeng Teguh Santoso.
"Sebab ini terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa," jelasnya.
Baca: Farhat Abbas Malah Kritik Vonis Ringan Bharada E: Hakim Kebanyakan Nongkrong Sama Perempuan
Pasalnya, Bharada E dijatuhi vonis satutahun enam bulan dan itu lebih sangat ringan dari hukuman sebelumnya.
Diketahui, Rabu (18/2/2023) jaksa menjatuhi hukuman Bharada E dengan penjara 12 tahun.
Meski disebut tidak lazim, namun pihaknya menyatakan hal tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap suara publik.
"IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J atau Yosua tidak hanya berhenti di sini saja."Akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang tidak bersalah tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan," ungkap Sugeng.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, IPW: Tidak Lazim tapi Ini Bentuk Keberpihakan kepada Suara Publik
# JPU # vonis Bharada E # Saksi Sidang Bharada E # Sidang Bharada Eliezer
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jawa Timur Ditunda, Berkas Tuntutan JPU Belum Siap
Selasa, 26 November 2024
Regional
Update Kasus Sidang Marisa Putri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU Hadirkan Ahli Psikologi
Kamis, 14 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.