Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bibi Almarhum Brigadir J Tak Terima Richard Eliezer Divonis Ringan Meski Disuruh: Dia yang Tembak

Kamis, 16 Februari 2023 20:27 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bibi almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rohani Simanjuntak tak terima atas vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Berbeda dengan orangtua Brigadir J, menurutnya vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara untuk Bharada E terlalu rendah.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani.

Walaupun Bharada E berstatus sebagai justice collaborator atau pengungkap kasus, namun hal itu tak mengaburkan fakta bahwa Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J.

"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ujar Rohani.

Rohani menjelaskan, pihak keluarga korban memang sudah memaafkan dan minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan,” ucapnya.

Baca: Divonis Hukuman Mati Kasus Brigadir J, Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ini Kata Kejagung

Baca: Hakim Wahyu Diperiksa Komisi Yudisial seusai Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa

Ia mengaku sangat sedih jika mengingat apa yang dialami Brigadir J hingga merampas nyawa keponakannya itu.

“Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada."

Meski begitu, hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak setelah pembacaan vonis terhadap Bharada E.

Rosti menerima putusan majelis hakim tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan,” ujar Rosti.

“Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia. Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima.”

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan atas buntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bibi Brigadir J Menangis, Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara : Dia Menembak Anak Kami

# Rohani Simanjuntak # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved