Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terungkap Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Kamis, 16 Februari 2023 19:52 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Plhukam, Mahfud MD reflek tepuk tangan saat pembacaan vonis Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Richard Eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.

Dalam pembacaan sidang vonis, Mahfud MD menyaksikannya di layar kaca di ruang kerjanya.

Menanggapi vonis Richard Eliezer yang berbeda jauh dengan tuntuntan jaksa, respon di ruang kerja Mahfud MD pun menjadi sorotan.

Dalam tayangan videonya, Mahfud MD bersama satu orang lainnya di dalam ruang kerjanya.

Keduannya juga reflek ber tepuk tangan setelah Richard Eliezer di vonis hakim.

"Tepuk tangan ya kaget aja, kaget karena ada hakim yang begitu hebat dan berani dari 12 tahun jadi 1,5 tahun butuh keberanian untuk menjelaskan itu," jelasnya dalam wawancara di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, hakim di kasus persidangan Ferdy Sambo cs ini disebut luar biasa.

Pujiannya ini dikarenakan hakim tersebut segala sesuatunya penuh pertimbangan.

Bahkan, konstruksi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh hakim, kata Mahfud MD itu tidak biasa.

Dengan keputusan beraninya itu, Mahfud MD juga merasa terkejut.

Baca: Divonis Hukuman Mati Kasus Brigadir J, Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ini Kata Kejagung

Baca: Hakim Wahyu Diperiksa Komisi Yudisial seusai Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa

"Bagi saya surprise dan saya langsung tepuk tangan, patut dirayakan sih ngga tapi saya surprise aja hebat ini."

"Kalo ada yang mau merayakan ya bagus, berati kita punya hakim-hakim yang bermartabat di tengah peristiwa besar seperti ini, itu tidak mudah berbagai godaan dan ancaman masuk," katanya.

Menurutnya, bila hakim yang tidak benar maka tak bisa memutuskan seperti hakim dalam sidang vonis kemarin.

Bahkan, banyak hakim yang tak kuat godaan akan suap dan bermalas-malasan, yang di mana karirnya juga tidak akan bagus.

Dalam hal ini, Mahfud MD ingin generasi penerus bisa memiliki hakim yang sama seperti itu.

"Hakimnya hebat, saya rasa perlu hakim muda untuk masa depan seperti itu, karir hakimnya dan prilaku hakimnya bagus, kalau di kasus lain tidak tahan goda dan malas-malasan itu tidak akan sehebat ini," ucapnya.

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim, menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut terdakwa Bharada E memiliki keberanian dalam persidangan ini.

Bahkan, yang dilakukan oleh Richard Eliezer merupakan tindakan yang beresiko.

"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.

Lalu, ia juga menjelaskan pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan kasus tersebut merupakan tindak pidana.

Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.

Selain itu, vonis untuk terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diputuskan.

Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Mahfud MD

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E   #Mahfud MD

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved