Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

KUHP Baru Apakah Berlaku ke Vonis Mati Ferdy Sambo? Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Beri Penjelasan

Kamis, 16 Februari 2023 12:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) ditanya perihal kemungkinan aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut mengatakan dalam kapasitasnya sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana ia boleh saja mengomentari putusan pengadilan.

Akan tetapi, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan pejabat negara maka tidak etis untuk mengomentari putusan pengadilan.

Hal tersebut karena menyinggung kekuasaan yudikatif atau kekuasaan institusi lain.

Namun demikian, sebagai seorang akademisi maka saya berpegang kepada asas res judicata pro veritate habetur yakni bahwa setiap putusan pengadilan dianggap benar dan harus dihormati.

Terkait dengan vonis pidana mati terhadap Sambo, dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku.

Sementara KUHP nasional atau KUHP baru, akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Selanjutnya, muncul pertanyaan perihal eksekusi mati terhadap Sambo dari vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan putusan pengadilan negeri tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Sambo terkait vonis yang telah dijatuhkan kepadanya yakni banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK).

Putusan Mahkamah Konstitusi, menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan PK.

Apabila seandainya si terpidana mati dalam hal ini Sambo mengulur waktu dengan PK tersebut sampai 2 Januari 2026 maka aturan yang berlaku adalah yang paling menguntungkan.

Hal tersebut, tercantum pada pasal 3 KUHP nasional di mana disebutkan bahwa terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan peraturan perundangan-undangan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Aturan Pidana Mati di KUHP Baru akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo? Ini Kata Prof Eddy Hiariej

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Vonis mati   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved