Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Richard Eliezer Beri Pesan untuk Para Pendukungnya: Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Membalas

Kamis, 16 Februari 2023 11:26 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUN-VIDEO.COM- Penasihat Hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan pesan yang dititipkan kliennya untuk mereka yang memberikan dukungan.

Richard mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya dalam melewati masa persidangan sebagai penguak fakta atau Justicr Collaborator (JC) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia pun turut mendoakan agar mereka yang memberikan dukungan, dibalas kebaikannya oleh Tuhan.

"Richard menyampaikan kepada saya untuk 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, pendukung Richard Elizer', dia sampaikan tadi 'Pak, tolong sampaikan, terima kasih banyak'. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua yang ikut mendukung dia,' kami sangat berterima kasih," jelas Ronny, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semuanya," tegas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Mahfud MD Apresiasi Keberanian Hakim atas Vonis Tegas ke Semua Terdakwa Kasus Brigadir J

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Baca: Bibi Brigadir J Lega 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat, Perjuangan 7 Bulan Berbuah Manis

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Richard untuk Pendukungnya: 'Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua'

# Richard Eliezer # Penasihat Hukum # Ronny Talapessy # terdakwa

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved