Terkini Nasional
Bibi Brigadir J Lega 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat, Perjuangan 7 Bulan Berbuah Manis
TRIBUN-VIDEO.COM - Bibi Brigadir J, yakni Roslin Simanjuntak mengaku lega lantaran empat terdakwa pembunuhan berencana Yosua divonis sesuai harapan.
Seperti diketahui, Senin (13/2/2023) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara, Bripka RR divonis majelis hakim dengan penjara selama 13 tahun dan Kuat Maruf dipidana 15 tahun.
Baca: Ibu Brigadir J Nangis Sambil Elus Foto Yosua Setelah Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dikutip dari Tribunnews.com, Roslin Simanjuntak sangat bersyukur lantaran perjuangan keadilan yang dilakukan keluarga selama 7 bulan berbuah manis.
"Kalau kami dari keluarga ya udah merasa lega, Puji Tuhan 7 bulan penantian ya akhirnya dari kemarin sampai hari ini Hakim telah memutuskan vonis hukuman yang sesuai dengan dakwaan yaitu pembunuhan berencana," terang Roslin.
Pihaknya meyakini hal tersebut terjadi lantaran ada campur tangan Tuhan, sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang setimpal.
"Kami merasa bersyukur ya karena campur tangan Tuhan, karena kuasa dari Tuhan, akhirnya mereka para terdakwa bisa dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," imbuhnya.
Pihaknya menyebut majelis hakim cukup jeli dalam melihat perkara pembunuhan Brigadir J.
Sehingga Roslin dan keluarga cukup menerima dengan lapang dada atas seluruh vonis yang dijatuhkan.
Baca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Kami dari keluarga menerima, semoga nanti ya hukuman itu tetap sampai, walaupun mereka banding tapi Hakim agung nanti tetap memutuskan keadilan yang sesungguhnya," pungkasnya.
Kini, tinggal Bharada E yang hendak menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua.
Keluarga Yosua berharap Bharada E dijatuhi keringanan hukuman.
Pasalnya, menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Richard Eliezer merupakan sosok anak muda yang polos.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin berharap, hakim dapat mempertimbangkan latar belakang Bharada E selaku anggota Brimob yang diajarkan kepatuhan terhadap pimpinan.
"Ia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," imbuhnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
# Keluarga Brigadir J # Ferdy Sambo # sidang vonis
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
TERKUAK! Bukan Penyakit Kiriman Kamaruddin Simanjutak Sudah Alami Sakit Ini
Kamis, 14 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.