Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

LPSK Sebut Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri seusai Vonis Ringan oleh Hakim

Kamis, 16 Februari 2023 10:21 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut menunjukkan hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.

Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto di Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023).

Baca: Respons Keluarga hingga Orangtua Brigadir J Terkait Vonis Richard Eliezer, Ada yang Setuju dan Tidak

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diharapkan putusan ini dapat menjadi perimbangan di sidang kode etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Eliezer tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya. Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Baca: Beda Reaksi Ibu dan Ayah Brigadir J Soal Vonis Bharada E, Perlihatkan Ekspresi Tak Tertebak

Secara umum, Hasto menuturkan putusan terhadap Eliezer akan berdampak baik di masa depan pada sistem peradilan pidana di Indonesia karena status justice collaborator diakui.

Tersangka yang takut membongkar kasus karena keselamatan jiwanya terancam dan pesimis mendapat keringanan hukuman diharapkan dapat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Soal Vonis Ringan Bharada E: Dia Tidak Perlu Dihentikan dari Anggota Polri

# LPSK # Bharada E # Hasto Atmojo Suroyo # vonis # Brigadir J

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #LPSK   #Bharada E   #Hasto Atmojo Suroyo   #vonis   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved