Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terungkap Bisikan Bharada E ke Pengacara Ronny Talapessy Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Kamis, 16 Februari 2023 09:14 WIB
Sumber Lain

TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Tangis Bharada E pun langsung pecah saat majelis hakim menyebut dirinya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Saking bahagianya, Bharada E langsung menghampiri sang pengacara, Ronny Talapessy.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini rupanya sempat membisiki sesuatu kepada pengacara yang selalu membantunya tersebut.

Ucapan tersebut bak wujud rasa bahagia Richard Eliezer lantaran divonis ringan berkat kerja keras sang kuasa hukum.

“Tadi saya peluk saya dan sampaikan 'Bang, terima kasih’,” ucap Ronny Talapessy mengulang ucapan Richard melansir dari Kompas TV

Baca: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Biarawati Sesilia Nilai Bharada E Sosok yang Membuatnya Takjub

Diketahui, putusan ringan oleh hakim disambut baik dan haru oleh Ronny Talepessy.

“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard, melihat perjuangan Richard Eliezer, berani, bangkit, merasa ketakutan, kami terharu tadi,” ucap Ronny pada KompasTV.

“Sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini itu terbukti,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

"Harapan Richard untuk kembali berdinas menjadi anggota brimob itu adalah kebanggan Richard," ungkap Ronny.

"Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice kolaborator ini bekerja sama untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Baca: Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Histeris Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Tuhan!

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.

Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah menjalani sidang vonis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Bisikan Bharada E ke Pengacara Ronny Talapessy Usai Divonis 1,5 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul NANGIS Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Bisiki Ini ke Ronny Talapessy, Pengacara Haru

# Bharada E # pengacara # Ronny Talapessy # sidang vonis # Richard Eliezer # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Sumber Lain

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved