Terkini Nasional
Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri karena Vonis di Bawah 2 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."
"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.
Baca: Pecah Tangis Bharada E Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Teriak Histeris
Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik.
Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat.
Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng.
Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.
Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.
Baca: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Karier Bharada E sebagai Anggota Polri Berpotensi Selamat
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."
"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng.
Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada suara rakyat adalah sesuatu langkah yang tidak lazim tetapi bukan tanpa alasan.
Menurutnya, majelis hakim ingin menggunakan momen ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di tanah air.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung."
"Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.