Terkini Nasional
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keterangan Jujur meski Alat Bukti Terbatas Jadi Titik Terang
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Mendengar vonis dari Majelis Hakim, Richard Eliezer terlihat lega dan bersyukur.
Ia juga tampak mengusap wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.
Baca: Buntut Vonis Bharada E Berujung Ricuh, Pagar Batas Pengunjung Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Rubuh
Diketahui sebelumnya, vonis pada Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Menurut hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan.
Bahkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.
Namun keterangan Richard Eliezer telah menciptakan titik terang perkara hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis sesuaian dengan alat bukti yang tersisa, hingga sangat membantu perkara terungkap.
Baca: BELUM RESMI! Bharada E Masih Berpotensi Bisa Dihukum Berat, Inilah Harapan Kuasa Hukum Richard
"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer dinilai mengambil sikap jujur meski menempatkan dirinya dalam posisi yang membahayakan jiwanya.
"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas
# Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Vonis # PN Jaksel
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Live Breaking News
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 T dalam Kasus Chromebook
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Akui Sedih dan Soroti Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief, Nilai Putusan Hakim Tak Masuk Akal
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Nadiem Makarim soal Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Menyedihkan Harusnya Bebas
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.