Terkini Nasional
Seusai Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo langsung menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).
Momen tersebut terjadi usai Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, setelah hakim Wahyu selesai membacakan putusan dan meninggalkan ruangan, Ferdy Sambo terlihat berdiri dan langsung berjalan ke arah meja tim kuasa hukumnya.
Baca: Bibi Brigadir J Lega 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat, Perjuangan 7 Bulan Berbuah Manis
Pada saat itulah, Sambo menyerahkan buku yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.
Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.
"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023)
Baca: Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Eliezer 1,5 Tahun Penjara
Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya Usai Divonis Mati"
# Vonis # Hukuman Mati # Ferdy Sambo # Buku Hitam # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Kasus Penganiayaan di Kebumen Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Korban Dirugikan
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.