Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Detik-detik LPSK Langsung Amankan Bharada E Usai Pembacaan Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 17:16 WIB
Tribun Kaltim

TRIBUN-VIDEO.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gerak cepat mengamankan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosusa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.

LPSK langsung berlari ke arah Eliezer seusai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

LPSK) tampak berada di belakang Richard Eliezer saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, ketika Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, anggota LPSK yang berada di belakang Bharada E tampak bersiaga penuh.

Dan, benar saja, saat Majelis Hakim menutup sidang, empat anggota LPSK langsung mengerubungi Richard Eliezer, lalu membawa keluar ruang sidang.

Kejadian tersebut cukup menyita perhatian, terutama wartawan yang ingin mewancarai Richard Eliezer.

Baca: Sidang Vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan Dipadati Ratusan Eliezer Angels, Banjir Dukungan

Seperti terdakwa lainnya, walaupun tak sedikit yang menolak memberikan keterangan.

Ditegaskan kembali, oleh hakim, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para pengunjung sidang langsung bersorak-sorai.

Richard sendiri tampak menangis berdiri di hadapan majelis hakim.

Segera setelah majelis hakim menutup sidang, empat petugas LPSK mengepung Richard.

Keempat petugas LPSK berseragam biru tua tersebut telah berjaga persis di belakang Richard sejak awal persidangan.

Di bawah perlindungan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Sementara suasana usai vonis tampak pengunjung yang hadir di ruang sidang pun riuh.

Dukungan terhadap Eliezer tampak bergema di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.

Namun, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman.

Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa.

Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.

(Tribun-Video.com/TribunKaltim.co)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terjawab Penyebab Anggota LPSK Buru-buru Amankan Richard Eliezer usai Sidang Vonis

# LPSK # Bharada Eliezer # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Kaltim

Tags
   #Bharada Eliezer   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved