Terkini Nasional
Reaksi Bharada E setelah Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Seketika Tertunduk dan Menangis
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Hakim Wahyu.
Seketika, Richard Eliezer pun langsung tertunduk sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Ketika tangannya tersebut dijauhkan dari wajah, tampak Richard Eliezer sedang mengatur napasnya dan matanya sudah memerah.
Baca: Dinilai Tak Sopan Selama Persidangan, Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf Selama 15 Tahun Penjara
Ia pun terus menangis sampai Hakim Wahyu Iman Santoso menutup sidang tersebut.
Sementara itu suasana sidang riuh saat vonis dibacakan oleh Hakim Ketua.
Saat sidang ditutup, masyarakat yang telah menunggu di luar sidang pun langsung berhamburan ke dalam.
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun langsung menjemput Richard Eliezer dari kursinya dan membawanya keluar ruang sidang.
Di luar ruang sidang sendiri semua masyarakat termasuk para pendukung Richard Eliezer sudah berkerumun menantikan kehadiran eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca: Hasil Sidang Vonis Bharada E: Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Richard Eliezer Menangis Mendengar Vonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Dijemput LPSK
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Siapkan Pledoi
4 hari lalu
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.