Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hasil Sidang Vonis Bharada E: Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 13:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah melakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jika Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dan hasilnya, Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Kondisi Ruang Sidang Ricuh Seusai Vonis Bharada E Dibacakan Majelis Hakim

Baca: Detik-detik Gerak Cepat LPSK Selamatkan Bharada E saat Pengunjung Ricuh, Richard Sampai Bingung

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com/YessyWienata)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Host: YessyWienata
Vp Lalu Yusuf Wibisono

# sidang vonis # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved