Terkini Nasional
LIVE: Sidang Vonis Bharada E hingga Kondisi Indra Bekti Comeback ke Panggung Hiburan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar pada hari ini Rabu (15/2/2023) tinggal hitungan jam.
Menghadapi vonis tersebut, Bharada E disebut mengalami kecemasan.
Mengingat majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Bharada E divonis jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca: Detik-detik Bharada E sebelum Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Mengalami Kecemasan
Vonis tersebut turut membuatnya lemas cukup lama.
Lantas, sidang vonis kali ini mungkin Bharada E berpotensi dihukum lebih berat lantaran dirinya sang pembunuh Brigadir J.
Kendati demikian, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy meyakini kliennya akan divonis ringan.
Pihaknya meyakini hal tersebut lantaran adanya Amicus Curiae yang diajukan sejumlah ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Richard Eliezer.
Seperti diketahui, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan diajukan bertujuan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ke Bharada E.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ronny Talapessy menyatakan, dengan adanya Amicus Curiae dapat meringankan vonis kliennya.
Lantaran dalam kasus sebelumnya sempat menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Hal tersebut diketahuinya berdasarkan riset mengenai Amicus Curiae yang pernah diajukan di sejumlah kasus hukum di Indonesia.
Baca: Momen Jerit Tangis Pengunjung Sidang Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, PN Jaksel Ricuh
"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," terang Ronny.
Berdasarkan contoh kasus yang sempat dirisetnya, Ronny pun dapat melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dengan adanya Amicus Curiae.
Atas hal tersebut, Ronny mengaku tetap optimis Bharada E mendapat vonis ringan dari majelis hakim.
Terlebih, sahabat pengadilan tersebut diajukan oleh para Guru Besar Hukum.
Sehingga dapat dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," tukasnya.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan
# sidang vonis # Bharada E # Brigadir J
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Permintaan Keluarga Kamaruddin Simanjuntak terkait Kondisi Pengacara Mendiang Brigadir J
Jumat, 15 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.