Terkini Nasional
Detik-detik sebelum Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sempat Mengalami Kecemasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar pada hari ini Rabu (15/2/2023) tinggal hitungan jam.
Menghadapi vonis tersebut, Bharada E disebut mengalami kecemasan.
Mengingat majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Bharada E divonis jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca: Detik-detik Gerak Cepat LPSK Selamatkan Bharada E saat Pengunjung Ricuh, Richard Sampai Bingung
Vonis tersebut turut membuatnya lemas cukup lama.
Lantas, sidang vonis kali ini mungkin Bharada E berpotensi dihukum lebih berat lantaran dirinya sang pembunuh Brigadir J.
Kendati demikian, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy meyakini kliennya akan divonis ringan.
Pihaknya meyakini hal tersebut lantaran adanya Amicus Curiae yang diajukan sejumlah ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Richard Eliezer.
Seperti diketahui, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan diajukan bertujuan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ke Bharada E.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ronny Talapessy menyatakan, dengan adanya Amicus Curiae dapat meringankan vonis kliennya.
Lantaran dalam kasus sebelumnya sempat menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Hal tersebut diketahuinya berdasarkan riset mengenai Amicus Curiae yang pernah diajukan di sejumlah kasus hukum di Indonesia.
"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," terang Ronny.
Baca: Orangtua Bharada E Cemas, Berharap Richard Divonis Ringan hingga Bebas: Dia Tulang Punggung Keluarga
Berdasarkan contoh kasus yang sempat dirisetnya, Ronny pun dapat melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dengan adanya Amicus Curiae.
Atas hal tersebut, Ronny mengaku tetap optimis Bharada E mendapat vonis ringan dari majelis hakim.
Terlebih, sahabat pengadilan tersebut diajukan oleh para Guru Besar Hukum.
Sehingga dapat dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," tukasnya.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan
# Bharada E # sidang vonis # Kecemasan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Teriakan Histeris Nenek Fandi Ramadhan seusai Vonis 5 Tahun: Aku yang Tahu Cucu Aku!
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Fandi Desak Kliennya Dibebaskan Jelang Sidang Vonis Buntut Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Vonis ABK yang Dituntut Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.