Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian Minyakita dan Minyak Goreng Curah, Maksimal 10 Kg per Hari

Rabu, 15 Februari 2023 13:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatasi penjualan minyak goreng kemasan Minyakita dan minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per hari.

Dikutip dari Kompas.com, tak hanya itu saja Kemendag juga membatasi pembelian minyak goreng curah dari pengecer ke konsumen.

Pembatasan pembelian tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023.

Baca: Alat Bukti Sedang Diselidiki, Perusahaan di Medan Ketahuan Timbun 75 Ton MinyaKita

Melalui surat edaran tersebut, Kemendag membatasi penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen maksimal 10 kg per orang atau per hari.

Kemudian, untuk minyak goreng curah Minyakita dibatasi maksimal 2 liter per orang per hari.

Baca: Pembelian MinyaKita Dibatasi 2 Liter, Ekonom CORE: Pengawasan Juga Harus Ditingkatkan

Selain itu, surat edaran tersebut juga menginstruksikan agar penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Diketahui, HET minyak goreng kemasan adalah Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari"

# minyak goreng # MinyaKita # dibatasi

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #minyak goreng   #MinyaKita   #dibatasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved