Minggu, 31 Mei 2026

Terkini Nasional

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Rabu, 15 Februari 2023 13:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Baca: Eks Kadiv Propam Sambo Disebut Bisa Lepas dari Hukuman Mati, Susno Duadji Jawab Kemungkinannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

# tuntutan JPU # divonis # Bharada E # Bharada E

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Breaking News   #Bharada E   #divonis   #tuntutan JPU

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved