Terkini Nasional
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Baca: Eks Kadiv Propam Sambo Disebut Bisa Lepas dari Hukuman Mati, Susno Duadji Jawab Kemungkinannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
# tuntutan JPU # divonis # Bharada E # Bharada E
Sumber: Tribunnews.com
Live Breaking News
BREAKING NEWS: RDP Komisi XII DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi
5 hari lalu
LISTRIK PADAM DI PULAU SUMATERA
BREAKING NEWS: Listrik di Sumbar, Riau, Sumut, Aceh dan Jambi Padam Total Akibat Gangguan Suplai
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
Wagub Hellyana Langsung Ditahan seusai Divonis 4 Bulan Penjara, Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2026, Pemantauan Hilal Dilakukan di 88 Lokasi
Minggu, 17 Mei 2026
Tribunnews Update
Eks Bos Sritex Iwan Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Hotman Paris: Putusan Salah Total
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.