Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dipanggil KPK, Ali Fikri: Diperiksa soal Kasus Lukas Enembe

Rabu, 15 Februari 2023 11:28 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenetiruma untuk menjalani pemeriksaaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Pemanggilan Keliopas terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Keliopas bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait proyek APBD Provinsi Papua.

Baca: KPK Tegaskan Selain Keluarga Inti Tak Dapat Izin Besuk Lukas Enembe di Rutan, Ali: Sesuai Aturan

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Keliopas Fenitiruma jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Gubernur Papua dua periode itu, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal itu dilakukan Rijatono Lakka untuk mendapatkan tiga proyek multiyears pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Adapun tiga proyek itu yakni, proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp 13,3 miliar dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar.

Tak hanya itu, KPK menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.

Baca: KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV saat Penggeledahan di Papua terkait Kasus Lukas Enembe!

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dipanggil KPK, Ali Fikri: Diperiksa soal Kasus Lukas Enembe

# pertanahan # Lukas Enembe # KPK # Jayapura # KPK # Ali Fikri # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua

Tags
   #pertanahan   #Lukas Enembe   #Jayapura   #KPK   #Ali Fikri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved