Terkini Nasional
KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV saat Penggeledahan di Papua terkait Kasus Lukas Enembe!
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat CCTV terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Barang bukti tersebut disita KPK setelah melakukan penggeledehan di beberapa lokasi di Provinsi Papua, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perangkat CCTV tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," kata Ali, Rabu (8/2/2023).
Baca: Tiba-tiba Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK, Diduga Tahu Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca: KPK Geledah Rumah Pribadi Lukas Enembe di Kota Jayapura, Menyusul Kantor Dinas PUPR Papua
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Geledah Sejumlah Lokasi di Papua Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV
# KPK # penggeledahan # dokumen # Lukas Enembe #
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Beredar Dokumen Keputusan Panglima Batal Copot Putra Try Sutrisno, Tak Jadi Digantikan Ajudan Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Sikap Jokowi Dibanding-bandingkan dengan Eks Presiden AS Obama soal Menanggapi Tuduhan Dokumen Palsu
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.