Terkini Nasional
Setelah 'Saranghaeo', Kuat Maruf Beri Gestur 'Metal' ke JPU Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf lagi-lagi mencuri perhatian dalam ruang persidangan pada Selasa (14/2).
Pasalnya Kuat Maruf tampak memberikan gestur metal saat melintasi jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini terjadi setelah dirinya mendapatkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kuat Maruf juga sempat memberikan gestur finger heart saat sidang belum dimulai.
Dalam sidang ini, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Terkait vonis tersebut, Kuat Maruf menyatakan tak terima dan akan mengajukan banding.
Ia menegaskan dirinya tak bersalah dan tak melakukan pembunuhan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah 'Saranghaeo', Kuat Maruf Tunjukan Gestur 'Metal' ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Baca: Divonis Lebih Berat, Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Amankan Lokasi Kematian Yosua di Duren Tiga
Baca: Terungkap Kondisi Keluarga Kuat Maruf di Bogor, Mantan Bu Lurah: Anaknya Sering Bengong
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.