Nasional
Skuad yang Telah Ancam Brigadir J Diungkap Hakim Yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim meyakini bahwa 'skuad' di Magelang yang sempat disampaikan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Maretha Simanjuntak adalah terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa saat itu, Kuat Ma'ruf menyarankan agar majikannya, Putri Candrawathi melaporkan 'klaim pelecehan seksual' yang telah dialaminya ke Ferdy Sambo.
Hal itu agar Brigadir J tidak menjadi duri dalam rumah tangga majikannya itu.
Pertimbangan putusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saki Putri Candrawathi sakit," jelas Hakim Morgan.
Baca: Kuasa Hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akui Siap Banding hingga Kasasi: Berapapun Putusannya
Kemudian Hakim Morgan melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J mengaku mendapatkan ancaman.
Bahkan suaranya terdengar berbisik-bisik yang menunjukkan rasa tidak nyaman dan tidak aman.
"Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad 'di sini' mengancam korban Yosua Hutabarat, di mana saat itu korban sangat ketakutan, sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," kata Hakim Morgan.
Selanjutnya, Hakim Morgan menyebut 'duri dalam rumah tangga' yang disampaikan Kuat Ma'ruf adalah Brigadir J yang telah diancam akab dibunuh jika naik ke lantai atas rumah Magelang.
"Menimbang dari uraian di atas, maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka bunuh jika naik ke atas," tutur Hakim Morgan.
Sedangkan skuad yang dimaksud Brigadir J mengancam akan membunuhnya adalah 'skuad Magelang' yang terdiri dari dua orang yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang. Terdakwa bertugas untuk mengurus anak saksi Ferdy Sambo," pungkas Hakim Morgan.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf yang sevara sah dan meyakinkan bersalah telah melaukan pembunuhan berencana.
Baca: Beda dari Lainnya, Ricky Rizal Tak Kuasa Tahan Tangis hingga Tak Bisa Berkata-kata Divonis 13 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Ungkap Skuad yang Ancam Brigadir J di Magelang Adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
# kuat maruf # ricky rizal # brigadir j
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Mendekam di Lapas Salemba, Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Jumat, 25 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Detik-detik Kuat Ma'ruf Sebelum Dieksekusi ke Lapas Salemba, Menunduk saat Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 25 Agustus 2023
VIRAL NEWS
Penampilan Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf Juga Dipangkas MA Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Selasa, 8 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.