Terkini Nasional
Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan karena Berani Bongkar Skenario
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis lebih ringan daripada tuntutan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD lantas menyinggung soal peran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan.
Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.
Baca: Sosok Hakim Wahyu yang Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Pernah Tugas di PN Karanganyar
Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesuguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.
Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.
"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.
Baca: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo 4 Hari setelah Ultah ke-50, Begini Ekspresi saat Dengar Putusan
Mahfud berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan. Tetapi, ia mengungkapkan bahwa Bharada E juga pantas dihukum.
"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud.
Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus"
# Mahfud MD # Bharada E # Ferdy Sambo # vonis # Brigadir J
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Mahfud MD seusai Demo Besar-besaran hingga Rakyat Desak 'Bubarkan DPR', Ini Sarannya
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Cuma Kasus Pemerasan, Mahfud MD Dapat Bocoran KPK soal Eks Wamenaker Noel Bisa Terjerat TPPU
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bongkar Rincian Gaji DPR yang Disebut Bisa Capai Miliaran Rupiah: Kalau Korup Kurang Ajar!
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.