Terkini Nasional
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo 4 Hari setelah Ultah ke-50, Begini Ekspresi saat Dengar Putusan
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Pembacaan putusan hukuman mati itu hanya berselang empat hari dari ulang tahun Ferdy Sambo ke-50.
Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 2023.
Ferdy Sambo adalah lulusan akademi kepolisian pada tahun 1994.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Sambo tampak berdiri tegap. Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.
Baca: Profil 3 Majelis Hakim yang Bernyali Hukum Mati Ferdy Sambo Jadi Buah Bibir, Siapa Saja Mereka?
Ferdy Sambo Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks ajudannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.
Baca: Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Empat Hari Setelah Ultah ke-50, Begini Ekspresi saat Dengar Putusan
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Ekspresi Santai Jokowi seusai Purnawirawan TNI Desak Wapres Gibran Dimakzulkan: Usulan Boleh Saja
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.